Suami Judi

Parapuan.co - Punya pasangan dalam hal ini suami gemar judi pastinya membuat dirimu stres dan tertekan ya, Kawan Puan.

Bukan hanya capek mental menghadapi suami yang gemar judi, fisik hingga kondisi keuangan keluarga pun pastinya terpengaruh.

Biasanya, suami yang suka judi ini dimulai dari dia mencoba-coba.

Sekali untung, ingin mencoba lagi agar keuntungannya berlipat ganda. Namun ketika kalah, tetap ingin mencoba sampai dapat kemenangan lagi.

Baca Juga: Pasangan Kecanduan Judi, Ini Saran Psikolog untuk Mengatasinya

Ilusi mendapatkan uang dengan gampang adalah hal yang bisa membuat orang kecanduan main judi.

Lalu, apakah ada tanda-tanda pasangan gemar judi yang terlihat dari gerak-gerik maupun tingkah lakunya sehari-hari?

Melakukan Aktivitas yang Mencurigakan

Kalau pasangan dalam beberapa waktu terakhir melakukan hal yang membuatmu curiga, maka Kawan Puan bisa mencari tahu.

Pasangan yang mulai kecanduan berjudi lebih banyak waktu untuk menyendiri. Tak hanya itu, mereka juga cenderung lebih tertutup.

Pada kondisi tertentu, pasangan akan mengendap-endap pergi saat larut malam demi berjudi.

Defensif saat Mendiskusikan Uang

Jika pasangan mulai defensif saat kamu membuka diskusi terkait keuangan kamu perlu waspada.

Cara Mengetahui Suami Main Judi Slot Online * Situs Toto Online dengan Prediksi Angka Jitu dan Pola Gacor

Cara Mengetahui Suami Main Judi Slot Online siap meningkatkan peluang kemenangan Anda! Nikmati prediksi angka jitu, pola gacor, dan berbagai fitur menarik yang dirancang untuk membantu Anda meraih jackpot besar di pasaran toto resmi. Bergabunglah sekarang dan rasakan sensasi kemenangan bersama Cara Mengetahui Suami Main Judi Slot Online!

BRIPTU FN meradang setelah mengetahui suaminya, Briptu RDW, menggunakan uang kebutuhan rumah tangga untuk bermain judi. Keduanya bertengkar. Lalu dengan rasa marah, FN menyiramkan bensin ke tubuh RDW. Siapa sangka, api yang berkobar tak jauh dari RDW malah menyambar tubuh pria tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi 8 Juni 2024 di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur. Pagi yang tenang berubah menjadi keributan di rumah FN dan RDW. Pertengkaran pasangan suami istri itu terhenti saat api membakar RDW.

FN berusaha memadamkan api. FN juga sempat membawa suaminya ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Namun nyawanya tak tertolong. RDW tewas dengan luka bakar 96 persen. Sementara FN ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih trauma yang mendalam,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto dikutip dari artikel berjudul 5 Fakta Terkait Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas, Terungkap Motifnya diunggah di laman www.liputan6.com.

Saat ini, ujar Kombes Dirmanto, FN mengalami trauma. Sementara dari hasil gelar perkara sementara, penyidik menerapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada FN.

Judi di Jawa Timur Menurun?

Selama 10 hari pertama di Juni 2024, ada 51 kasus judi yang ditindak kepolisian, baik judi online maupun konvensional. Ada 13 Polda yang melaporkan penindakan sejak 1 hingga 10 Juni 2024. Polda Jawa Timur yang melakukan penindakan paling banyak yaitu 24 kasus. Jumlah tersebut meresahkan karena hampir sebagian dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia atau sebesar 47,05 persen.

Data dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 11 Juni 2024 menunjukkan jumlah kasus judi di wilayah hukum Polda Jawa Timur menurun. Pada sepuluh hari pertama di Mei 2024, Polda Jawa Timur menindak 46 kasus judi. Jumlah tersebut terus menurun hingga sepuluh hari pertama di Juni 2024 yaitu 24 kasus.

Meski mengalami tren menurun, Polda Jawa Timur tetap berusaha memberanguskan perjudian di wilayah hukum tersebut. Sebab, selama periode tersebut, persentase penindakan terhadap kasus judi di Jawa Timur masih mendominasi jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---

0 0 Tautan artikel berhasil disalin!

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar pemerintah mengambil langkah pencegahan kejahatan judi online.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Rainy M Hutabarat menanggapi peristiwa istri membakar suaminya hingga tewas karena motif judi online.

Menurut Rainy, terdapat dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti judi online yang menjadi latar belakang peristiwa.

"Karena itu, Kominfo dan kementerian/lembaga negara terkait perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus keberulangan dan mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi dampak negatif tantangan era digital," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi Online

Selain judi online, Rainy juga menyinggung soal pinjaman online (pinjol) yang mengakibatkan jumlah kasus bunuh diri semakin meningkat karena teror tagihan.

Sebab itu, pencegahan tidak hanya pada judi online semata, tetapi juga pidana lain yang berbasis pada teknologi informasi.

"Termasuk judi online, pinjol, tindak pidana perdagangan orang yang dimediasi teknologi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Peristiwa polwan bakar suami terjadi di di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).

Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sementara pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Menkominfo Bocorkan Susunan Satgas Judi Online, Ada Kapolri Hingga Menko PMK

Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.

FN tega membakar suaminya setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000.

Kemudian FN marah dan tega membakar suaminya sendiri hingga menemui ajal karena luka bakar serius.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar pemerintah mengambil langkah pencegahan kejahatan judi online.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Rainy M Hutabarat menanggapi peristiwa istri membakar suaminya hingga tewas karena motif judi online.

Menurut Rainy, terdapat dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti judi online yang menjadi latar belakang peristiwa.

"Karena itu, Kominfo dan kementerian/lembaga negara terkait perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus keberulangan dan mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi dampak negatif tantangan era digital," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi Online

Selain judi online, Rainy juga menyinggung soal pinjaman online (pinjol) yang mengakibatkan jumlah kasus bunuh diri semakin meningkat karena teror tagihan.

Sebab itu, pencegahan tidak hanya pada judi online semata, tetapi juga pidana lain yang berbasis pada teknologi informasi.

"Termasuk judi online, pinjol, tindak pidana perdagangan orang yang dimediasi teknologi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Peristiwa polwan bakar suami terjadi di di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).

Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sementara pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Menkominfo Bocorkan Susunan Satgas Judi Online, Ada Kapolri Hingga Menko PMK

Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.

FN tega membakar suaminya setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000.

Kemudian FN marah dan tega membakar suaminya sendiri hingga menemui ajal karena luka bakar serius.

”Perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan judi online diatur dalam UU ITE,” ujar Sholehuddin, Selasa (11/6/2024).

Menurut Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia tersebut, perjudian, antara lain, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Adapun larangan judi online tertuang, antara lain, dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelaku judi online mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Polwan Pembakar Suami Dipindahkan dari Rutan agar Bisa Merawat Anaknya

Sholehuddin mengatakan, aparat penegak hukum, yakni polisi, memiliki tugas, salah satunya menindak perjudian, baik yang dilakukan secara luring maupun daring. Polisi seharusnya menangkap dan memproses hukum pelaku perjudian agar jera dan tidak meresahkan masyarakat.

Pelajar mendokumentasikan materi terkait pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan edukasi keuangan bagi pelajar tingkat SMA/sederajat di Auditorium Indonesia Banking School, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). Pelajar diimbau untuk waspada dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi ilegal, pinjol, dan praktik judi online.

Meskipun demikian, dalam kasus polisi wanita di Mojokerto yang membunuh suaminya terungkap bahwa suami tersebut merupakan anggota polisi yang justru terlibat dalam judi online. Hal itu menjadi ironi karena aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas judi justru menjadi pemain.

”Hal itu harus dipandang bahwa judi online ini sudah memapar banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itulah, komitmen kepolisian untuk memberantas judi terutama judi online harus diperkuat lagi,” ujar Sholehuddin.

Pada Sabtu (8/6/2024) kemarin, masyarakat dikejutkan dengan perbuatan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya, Briptu Rian DW (27), hingga meninggal. Pelaku merupakan anggota Polresta Mojokerto, sedangkan korban anggota Polres Jombang. Peristiwa yang terjadi di rumah dinas Asrama Polisi Polres Mojokerto tersebut dipicu kekesalan pelaku karena mendapati gaji suaminya dihabiskan untuk bermain judi online.

Penghasilan itu seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga pasangan yang dikaruniai tiga anak ini. Apalagi, anak-anak mereka masih kecil, satu anak berusia 2 tahun, sedangkan dua anak merupakan bayi kembar berusia empat bulan. Briptu FN bahkan baru kembali masuk kerja setelah selesai cuti melahirkan.

Baca juga: Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Dikenai UU Penghapusan KDRT

Sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang, Luluk Dwi Kumalasari, mengatakan, judi online mayoritas dipicu oleh faktor ekonomi. Pelaku termotivasi berjudi karena ingin mendapatkan untung besar tanpa perlu bekerja keras. Pengelola judi atau bandar mengiming-imingi hadiah besar atau untung besar yang bisa diraih hanya dengan modal kecil.

Sebanyak 6 orang tersangka kasus judi online jaringan internasional diringkus Polda Jawa Tengah di Purbalingga. Tampak para tersangka digiring anggota kepolisian di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).

”Yang berbahaya, judi konvensional dan judi daring sama-sama memicu kecanduan bagi penggunanya sehingga sulit untuk berhenti,” ucap Luluk.

Kecanduan itu memicu beberapa perilaku buruk, seperti suami yang tidak lagi mau menafkahi istrinya atau bertanggung jawab terhadap keluarganya karena lebih memilih menghabiskan uangnya untuk berjudi. Kecanduan judi juga mendorong penjudi untuk mencuri uang, menjual semua hartanya, hingga menumpuk utang.

”Karena itu, banyak penjudi online yang terjerat pinjaman online untuk memenuhi keinginannya agar bisa bermain terus-menerus. Pemain dibuat penasaran dengan tawaran bisa menang besar,” ujar Luluk.

Fenomena judi online saat ini mudah dijumpai di kehidupan sehari-hari. Bisa dikatakan siapa pun yang mengakses telepon pintar dengan mudah akan terpapar judi online. Hal itu karena tawaran untuk bermain judi online berseliweran di berbagai fitur-fitur yang biasa diakses masyarakat pengguna telepon pintar.

Pemain judi sudah lintas generasi, dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan warga lanjut usia. Bentuk-bentuk permainan judi online saat ini juga semakin beragam dan variatif seiring semakin banyak bermunculan situs-situs judi baru. Pengelola judi online juga semakin kreatif untuk menyusup ke ruang-ruang lain, seperti game online.

Sebanyak 6 orang tersangka kasus judi online jaringan internasional diringkus Polda Jawa Tengah di Purbalingga. Tampak para tersangka digiring anggota kepolisian di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).

Luluk menyadari, fenomena judi online yang semakin meresahkan masyarakat saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi. Pemberantasan judi online merupakan tugas bersama termasuk masyarakat, terutama para orangtua untuk membimbing anak-anaknya agar tidak terpapar tindak pidana tersebut.

Sosialisasi tentang judi online dan edukasi mengenai dampak buruknya harus digencarkan sejak dini dengan menyasar anak-anak sekolah dasar. Hal itu perlu dilakukan karena anak-anak sekolah dasar sudah mulai aktif bermain telepon pintar. Selain orangtua, edukasi bisa dilakukan lewat lembaga pendidikan.

Catur Andy Prasetyo (45), pemain judi online, di Surabaya mengatakan, selain faktor ekonomi, pengaruh lingkungan atau pergaulan juga sangat signifikan. Hal itu didasarkan pengalaman pribadi Catur dan teman-temannya yang terlibat aktif dalam permainan judi online.

Pemberantasan judi online merupakan tugas bersama termasuk masyarakat, terutama para orangtua untuk membimbing anak-anaknya agar tidak terpapar tindak pidana tersebut.

Catur bekerja di sebuah perusahaan swasta dan memiliki gaji bulanan sekitar Rp 5 juta, sedikit di atas upah minimum kota (UMK) Surabaya Rp 4,7 juta per bulan per pekerja. Gaji itu cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang dikaruniai dua anak berusia balita. Apalagi, istrinya juga berjualan ayam panggang di rumah.

”Saya main karena diajak teman. Awalnya ada teman sekantor yang main judi online dan menang lantas kami ditraktir makan-makan. Dari situ saya coba-coba dan ternyata asyik juga,” kata Catur, yang saat ini sudah kecanduan judi.

Catur mengaku selalu bermain judi setiap hari, biasanya saat jam istirahat kantor. Dia akan berkumpul bersama teman-temannya sesama pemain judi online di suatu tempat untuk main bersama. Permainan judi biasanya dilanjutkan sepulang kerja.

Namun, saat di rumah, Catur mengaku tidak berani bermain judi karena khawatir ketahuan istri dan anak-anaknya. Menurut Catur, judi online tidak hanya peluang untuk mendulang penghasilan, melainkan juga sarana hiburan karena bisa bermain bersama teman sesama penjudi.

”Yang membuat kecanduan itu rasa penasaran bagaimana caranya bisa menang. Nanti kalau sudah menang sekali, jadi pengin menang lagi, penasaran lagi,” ungkap Catur, yang saat ini memiliki utang di salah satu aplikasi pinjaman online untuk bermain judi.

Apabila Catur terpapar judi online karena pengaruh teman, lain lagi dengan Rizki (30). Pemuda yang baru beberapa tahun lalu lulus kuliah ini bermain judi online untuk mengisi kekosongan waktu. Dia sudah tidak lagi terbebani kuliah, tetapi tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.

”Saya kerja di kafe sambil nunggu panggilan kerja dari perusahaan yang saya incar. Kerjanya hanya enam jam, setelah itu menganggur di kosan,” ujarnya.

Rizki awalnya iseng mengklik fitur judi online yang berseliweran di layar telepon pintarnya. Setelah beberapa kali mencoba bermain, dia merasa tertarik mengikuti penawaran yang disodorkan pengelola judi online. Lambat laun, Rizki merasa semakin ketagihan untuk bermain lagi dan lagi.

”Saya berhenti setelah terjerat pinjaman online dan akhirnya ketahuan orangtua. Beruntung pinjamannya belum banyak dan orangtua mau melunasi,” ucap Rizki.

Judi online rawan memapar siapa saja tanpa memandang usia ataupun status sosial. Paparan itu akan memicu kecanduan yang akan memengaruhi perilaku pemain dan berdampak buruk terhadap perjalanan kehidupannya. Oleh karena itulah, genderang perang terhadap judi online harus lebih keras lagi digaungkan demi masa depan generasi bangsa yang lebih bermartabat.

Baca juga: Gaji Habis untuk Judi ”Online”, Polwan di Mojokerto Bakar Suami