Apa saja negara bebas visa untuk pemegang paspor Nigeria
Pemegang paspor Nigeria dapat bepergian tanpa visa ke 27 negara berikut:
Daftar di atas menampikan semua negara bebas visa untuk warga negara Nigeria. Namun, perhatikan bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan untuk penduduk Nigeria di setiap negara bergantung pada regulasi visa negara tersebut. Perhatikan bahwa pemegang paspor Nigeria tetap membutuhkan visa untuk masa tinggal yang melebihi durasi tinggal yang diizinkan atau untuk tujuan yang tidak termasuk dalam Kebijakan Pembebasan Visa dari negara destinasi tersebut.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
Visa Investasi (Investment Visa):
Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Proses pengajuan visa investasi melibatkan sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia dan harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan visa investasi di Indonesia:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]
Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]
Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia
Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.
Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]
Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]
Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.
Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]
Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.
Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]
Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]
Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]
Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.
Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.
Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]
Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.
Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian
[3] Pasal 34 UU Keimigrasian
[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024
[8] Pasal 37 UU Keimigrasian
[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian
[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian
[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian
[12] Pasal 41 UU Keimigrasian
[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023
[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023
[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024
[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024
JAKARTA, KOMPAS.TV - Taipei Economic and Trade Office (TETO) mengingatkan warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Taiwan untuk berwisata dan berbisnis agar memperhatikan syarat penggunaan e-visa.
Pihaknya mengingatkan kembali untuk membawa paspor lama dan visa referensi sebagai syarat pengajuan e-visa bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Taiwan.
"Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2010 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “E-visa (bebas visa bersyarat)," kata Duta besar Taipei Economic and Trade Office Indonesia Mr. John Chen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Sandiaga Uno Usul Wisman 20 Negara ini Bebas Visa Kunjungan karena Belanjanya Banyak, Mana Saja?
John Chen mengatakan, menurut data, tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 penumpang Indonesia dari berbagai kalangan menggunakan “e-visa ” untuk masuk ke Taiwan, yang mana merupakan cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
"Kami kembali menghimbau kepada wisatawan Indonesia yang menggunakan e-visa, terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/ agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi e-visa dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang," tuturnya.
Berikut syarat pengajuan e-visa Taiwan yang harus diperhatikan:
Baca Juga: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Bisa Berlaku 5 atau 10 Tahun
John Chen menyebut syarat-syarat di atas sangat penting dan wajib dipahami.
Jika tidak, pengunjung tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Taiwan
"Maka dari itu kami ingin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia bahwa anda diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertera di atas," kata Dia.
Berikut adalah daftar kesalahan E-visa yang sering terjadi, diharapkan wisatawan dari Indonesia dapat lebih memperhatikannya:
Jika pada saat pengajuan e-visa Taiwan, Anda memiliki pertanyaan, silakan menghubungi 021-5153939 atau dapat melihat penjelasan melalui website https://www.roc-taiwan.org/id/index.html?mibextid=Zxz2cZ.
Daftar Negara BVK(Bebas Visa Kunjungan)
Warga negara dari 13 negara/wilayah berikut dapat masuk ke Indonesia tanpa visa, dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Pengunjung yang menggunakan fasilitas bebas visa ini tidak dapat mengubah jenis visa atau memperpanjang masa tinggal mereka.
Sumber dari www.imigrasi.go.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.
Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.
Lama waktu pemrosesan Visa Kuwait Untuk Indonesia
Lama waktu pemrosesan visa Kuwait bervariasi tergantung pada jenis visa dan volume aplikasi yang di terima oleh Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah. Maka berikut ini adalah perkiraan waktu pemrosesan visa untuk warga negara Indonesia:
Selanjutnya, visa Kunjungan untuk tinggal 14 hari: sekitar 3-5 hari kerja
Kemudian, visa Kunjungan untuk tinggal 30 hari: sekitar 7-10 hari kerja
Lama waktu pemrosesan visa kerja sekitar 2-4 minggu.
Dan juga lama waktu pemrosesan visa belajar sekitar 2-4 minggu.
Pastikan untuk mengajukan aplikasi visa dengan waktu yang cukup sebelum rencana keberangkatan agar kamu memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan proses aplikasi visa. Sehingga selalu periksa status aplikasi visa secara berkala dan juga jika terjadi keterlambatan dalam proses pemrosesan. Maka kamu dapat menghubungi Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
Cara kirim dokumen biro jasa pengurusan visa bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Daftar Negara Calling Visa
Warga negara dari 6 negara berikut harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Imigrasi Indonesia sebelum mengajukan visa ke perwakilan Indonesia di luar negeri:
Sumber dari www.imigrasi.go.id
*Jika warga negara yang siapa tidak memenuhi syarat bebas visa atau visa on arrival, mereka harus mengajukan visa di Kedutaan Besar Indonesia di negara masing-masing sebelum memasuki Indonesia.
🔥Mungkin Anda juga ingin membaca informasi berikut:
Mengirimkan aplikasi Visa Kuwait Untuk Indonesia
Selanjutnya setelah mengisi formulir aplikasi visa, melampirkan dokumen yang di perlukan, dan membayar biaya aplikasi visa, langkah selanjutnya adalah mengirimkan aplikasi visa. Maka berikut adalah langkah-langkah untuk mengirimkan aplikasi visa:
Kemudian pastikan untuk mengecek persyaratan pengiriman aplikasi visa sebelum mengirimkannya.
Maka persyaratan pengiriman bisa berbeda-beda tergantung pada kedutaan besar atau agen visa yang sah.
Kemudian kamu bisa mengirimkan aplikasi visa dan dokumen yang di butuhkan ke kedutaan besar Kuwait atau agen visa yang sah melalui pos atau layanan kurir yang terpercaya.
Sehingga pastikan untuk mengecek alamat pengiriman yang benar dan juga lengkap.
Selanjutnya setelah mengirimkan aplikasi visa, kamu harus menunggu proses pemrosesan visa selesai.
Proses pemrosesan visa bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada jenis visa yang kamu ajukan dan juga waktu yang di butuhkan untuk verifikasi dokumen.
Maka pastikan untuk selalu memperhatikan setiap detail pada formulir aplikasi visa dan juga dokumen yang kamu lampirkan untuk menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses aplikasi visa. Sehingga jangan lupa untuk selalu memeriksa status aplikasi visa secara berkala dan juga menghubungi Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah jika ada pertanyaan atau masalah dengan aplikasi visa kamu. Baca Juga: Syarat Visa Kunjungan Ke Brazil Harus Lengkap Supaya Berhasil
Maka berikut adalah rincian biaya aplikasi visa Kuwait untuk warga negara Indonesia:
Kemudian, visa Kunjungan untuk tinggal 14 hari: 3 Kuwaiti Dinar (sekitar 125 ribu Rupiah)
Dan juga, visa Kunjungan untuk tinggal 30 hari: 10 Kuwaiti Dinar (sekitar 418 ribu Rupiah)
Biaya aplikasi visa kerja adalah 35 Kuwaiti Dinar (sekitar 1,4 juta Rupiah).
Dan juga biaya aplikasi visa belajar adalah 25 Kuwaiti Dinar (sekitar 1 juta Rupiah).
Harap di catat bahwa biaya visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga pastikan untuk selalu memeriksa biaya terbaru sebelum mengajukan aplikasi visa dan juga mempersiapkan uang yang cukup untuk membayar biaya visa yang di butuhkan. Selain biaya aplikasi visa, kamu juga perlu mempersiapkan dana untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan juga keperluan lainnya selama tinggal di Kuwait.